Jika Terlanjur Dipungut, Uang Pendaftaran Pesantren Kilat Harus Segera Dikembalikan!

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran meminta pihak Sekolah yang sudah memungut uang pendaftaran pesantren kilat, segera mengembalikan uang tersebut. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya, agar tidak membebani orang tua siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin menjelaskan, munculnya pungutan biaya sanlat disebabkan pihaknya belum melakukan sosialisasi teknis pelaksanaan sanlat. Sebab, keputusannya baru selesai pada Kamis (1/6) lalu. Sementara beberapa sekolah ada yang sudah membuka pendaftaran sejak jauh-jauh hari.

Mengenai teknis pelaksanaan pesantren kilat, dirinya menjelaskan, akan dibagi kedalam tiga kategori. Siswa kelas 1-3 SD, melaksanakan pesantren kilat dari pukul 08.00 -12.00 WIB.

Kemudian siswa kelas 4 SD sampai kelas 3 SMA melaksanakan pesantren kilat dari pukul 08.00-16.00 WIB. Terakhir, kategori siswa yang mesantren kilat dengan mondok di pesantren.

“Itupun tidak ada pajsaan untuk menginap di pondok dan harus seizin orang tua dan pesantren yang dimasuki sudah terbiasa dan memiliki pemondokan,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)

berita pangandaran
Comments (0)
Add Comment