wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya menyepakati siswa yang berada di bawah Kementrian Agama diwajibkan mengikuti pesantren kilat dan biayanya ditanggung Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata usai memimpin rapat pesantren kilat bersama para ulama dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran di aula rapat Setda Kabupaten Pangandaran, Kamis (8/6) siang tadi.
“Sudah selesai semua dinamika yang terjadi kemarin terkait pelaksanaan pesantren kilat di bulan ramadhan ini. Mereka bisa ikut pesantren kilat,” ungkap Bupati Jeje.
Terkait dengan biaya, Jeje menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan akan disamakan dengan siswa yang berada dibawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, yaitu sebesar 20 ribu per siswanya.
“Untuk sumber anggaranya sendiri berasal dari anggaran Ajengan Masuk Sekolah. Ada pos di anggaran Ajengan Masuk Sekolah, kita akan gunakan itu,” tuturnya.
Sementara biaya untuk siswa yang mondok di pesantren, juga sudah disepakati sebesar Rp. 150 ribu per siswa.
Menurutnya, agar anggaran yang ada mencukupi, maka pelaksanaan pesantren kilat yang mondok hanya akan dilaksanakan selama 10 hari saja, empat hari sisanya dilaksanakan seperti biasa masuk pagi dan pulang sore hari.
“Jumlah siswa yang mondok sebanyak 2.300 siswa. Agar anggarannya mencukupi, kita potong yang tadinya 14 hari menjadi 10 hari,” ujarnya.
Sementara Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran Eep Nuhyana mengatakan, pihaknya merasa bersyukur Pemerintah Kabupaten Pangandaran mau membiayai pelaksanaan pesantren kilat siswa dibawah Kementrian Agama.
Dengan demikian, lanjutnya, saat ini tidak lagi melihat dari mana asal siswa yang mengikuti pesanteren kilat, tetap melihat jumlah siswa yang mengikuti pesantren kilat di pesantren maupun madrasah ibtidaiyah.
“Nanti anggaranya langsung diserahkan kepada lembaga penyelenggara,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)