wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sepasang kekasih di Kota Tasikmalaya , Jawa Barat, terpakasa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum. Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri di sebuah Pabrik Garmen di kawasan Kampung Gunung Cihcir, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Diduga sepasang kekasih itu nekat mencuri karena butuh biaya untuk bekal lebaran.
Pasangan berinisial DA (23) warga Kampung Pasir Ganas, Desa Gunungsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan kekasihnya berinisial AS (22) warga Kampung Cipangasih, Desa Kelapa Genep, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Mereka masuk dengan memanjat dari atap belakang rumah dan masuk lewat ventilasi. Sementara wanitanya ikut masuk dan berperan mengawasi lokasi tersebut,” ungkap Kompol Tri Sumarsono.
“Mereka langsung menggasak barang di pabrik tekstil tersebut. Setelah berhasil mencuri, mereka keluar melalui pintu belakang,” tambah Kompol Tri Sumarsono, Rabu (07/06).
Kompol Tri Sumarsono menambahkan, akibat kejadian pencurian tersebut penyidik Polsek Indihiang melakukan cek TKP dan mencari keterangan mengenai informasi penjualan produk baju merek AMRO di Pasar Cikurubuk.
Setelah mendapat informasi, kemudian Polisi menggali keterangan saksi-saksi dan mencocokan foto pelaku atas nama Diki, yang pernah bekerja di garmen milik korban, namun orang yang bersangkutan sudah tidak bekerja di pabrik tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti dari para saksi lalu unit Reserse Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain mengamankan sepasang kekasih Polisi juga mengamankan teman kekasih tersebut berinisial DP (28) warga Kanpung Sindangsari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ia mengetahui uang tersebut hasil kejahatan dan ikut menikmati hasilnya, namun tidak terlibat dalam aksi pencurian.
Saat dimintai keterangan, mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun lama-kelamaan mereka mengakui bahwa uang hasil menjual barang curian itu untuk biaya pacaran dan bekal lebaran nanti.
“Mereka ini memang sepasang kekasih dan belum menikah. Pengakuannya, nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Tapi sebenarnya untuk ongkos pacaran saja. Entah buat jalan-jalan dan jajan bareng,” pungkas Kapolsek.
Kini sejoli itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Andri/WP)