wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Unit Reserse Kriminal Polsek Tamanasari Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga palsukan akta kelahiran. Dari tiga pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan oknum Pegawai Negri Sipil yang diduga sebagai pembuat Akta Kelahiran Palsu di kawasan wilayah hukum Polsek Tamansari.
Tiga pelaku pembuat akta kelahiran tersebut ialah, JK (33) warga Kecamatan Cibeureum, AP warga Kecamatan Tamanasari dan seorang oknum Pegawai Negri Sipil berninisial WH warga Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
“Secara kasat mata ini 100% mirip. Ia melayani pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu lainnya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugrahan, S.IK dalam siaran persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/06) siang tadi.
AKBP Adi Nugraha menjelaskan, pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh para pelaku. “Setelah dilakukan pemeriksaa, diketahui para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembuatan akta kelahiran palsu,” ujarnya.
“Inilah muara tiap kejahatan penipuan selama ini. Kami berhasil menangkap tiga orang pembuatan akta kelahiran palsu,” lanjutnya.
Adapun modus para pelaku, biasanya pemesan datang secara langsung. Namun ada juga menggunakan perantara atau calo untuk membuat dokumen palsu tersebut. Selanjutnya, pemesan memberikan data-data dan contoh dokumen yang akan dipalsukan
“Pelaku membuat akta kelahiran palsu dengan mudah. Dan memang biasanya masyarakat kalau membuat dukumen tersebut enggan mengantri,” jelanya.
Untuk mempertangung jawanakan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. (Andri/WP)