wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri, sudah terbit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengungkapkan, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dapat dicairkan Jumat pekan ini.
“Namun untuk gaji ke-13 baru akan diberikan bulan Juli mendatang,”ujar Hendar, Rabu (14/6).
Dirinya juga menjelaskan untuk THR anggarannya mencapai kurang lebih Rp. 13 Milyar, sedangkan utk gaji ke 13 sekitar Rp.15 Milyar.
“Mulai besok kita sudah minta permohonan dari SKPD sudah masuk,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)
Kapan tunjangan sertifikasi guru honorer cair?
Sudah 6 bulan tidak juga di cairkan