Pemkab Ciamis Izinkan Kendaraan Dinas Untuk Lebaran, Ini Syaratnya!

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan izin penggunaan mobil Dinas berplat merah untuk libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H, namun hanya boleh digunakan di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Jika ingin mengunakan silahkan, tetapi dilingkup Kabupaten Ciamis. Jika ingin menggunakan ke luar wilayah Ciamis harus mengajukan surat izin tertulis serta alasan yang jelas kepada pimpinan. Tetapi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan dinas. Kalau memang ada pelanggaran, tentunya juga ada sanksi,” terang Sekertaris Daerah Kabupaten Ciamis, H. Herdiat Sunarya, di Aula Setda saat Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Operasi Ramadniya 2017 Dalam Rangka Penanganan Idul Fitri, Kamis (15/06).

Herdiat menambahkan, menurut hasil keputusan 3 Menteri  Republik Indonesia yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Aparatur Sipil Negara, tentang Libur Nasional dan Cuti bersama Idul Fitri akan jatuh pada minggu ke empat bulan Juni.

“Libur Nasional akan jatuh mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2017. Sedangkan cuti bersama tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2017,”paparnya.

Herdiat juga melarang Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk memberikan rekomendasi cuti tahunan kepada para pegawainya, baik sebelum ataupun sesudah Hari Raya.

“Larangan ini merupakan hasil keputusan 3 Menteri tersebut. Jadi diharapkan para Kepala SKPD untuk senantiasa mengindahkan aturan yang telah di sepakati tersebut,”ujarnya.

Sedangkan untuk SKPD, BUMN dan BUMD yang berfungsi melayani masyarakat seperti Rumah Sakit Umum, Puskesmas, Telekomunikasi, PLN, PDAM, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan lainnya, agar bisa mengatur jadwal libur pegawai.

“Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” tegasnya. (Dede Hermawan/WP)

berita ciamispemkab ciamis
Comments (0)
Add Comment