Tokoh Masyarakat Gatra, H. Holil Aksan : Pasar Moderen Limbangan Dibawah PT. Elva Dianggap Ilegal

Wartapriangan.com, BERITA GARUT- Kisruh Pasar Moderen Limbangan, sampai saat ini masih belum selesai. Bahkan keberadaan Pasar Moderen tersebut membuat sebagian warga masyarakat Garut Utara (Gatra) bereaksi. Seperti dikatakan Tokoh masyarakat Garut Utara, H. Holil Aksan Umarzen, Pasar Moderen Limbangan dibawah pengembangnya PT. Elva dianggap ilegal.

Yang menjadi dasar masalah Pasar Limbangan menurut H. Holil Aksan, dikarenakan Pengembangnya tidak punya modal yg cukup. Bahkan selain itu jelas H. Holil, PT. Eva dianggap tidak proffesional, sehingga berakibat pada gagal pembangunan dan gagal management . 

Ada sekitar 90 kios dilokasi strategis yg dijaminkan kepada pihak lain karena tersangkut hutang, itu salah satu bukti gagalnya management. Ditambah penjualan kios fiktif, artinya kios yg sudah dijual dengan sengaja di jual lagi kepada orang lain. Untuk itu H. Holil menganggap, PT Elva tidak layak menjadi developer revitalisasi  Pasar Moderen Limbangan.

Teramat banyak kelemahan PT. Eva dalam membangun Pasar Moderen Limbangan, bahkan sampai sekarang masih banyak pedagang Existing yg belum mendapatkan kios haknya. Sehingga banyak para pedagang yang merasa dirugikan, jelas H. Holil.

“Saya pastikan, tidak ada langkah serius dari Pemda Garut. Maka dipastikan, Pasar Moderen Limbangan akan terus bergejolak. Bahkan bisa saja menjadi ledakan besar  bila Masyarakat sudah diluar kesabarannya. Apalagi saat ini sudah tercatat banyak korban Elva, termasuk saya sendiri adalah korban bujuk rayuan dan tangisan mautnya,” tambah H. Holil.

Dengan demikian, DPRD Garut harus siap siap mempertimbangakan pembentukan Pansus Pasar Limbangan, mengingat Bupati dan Jajarannya sudah tidak bisa berkutik. “Saya tegaskan, Bupati Garut tidak mampu menyelesaikan persoalan dan kisruh di pasar Limbangan. Untuk itu, dia bersama masyarakat Limbangan  siap mendesak DPRD Garut untuk membentuk Pansus secepatnya. Yayat Ruhiyat/WP

Sent from Huawei MediaPad

Comments (0)
Add Comment