wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja menggelar sosialisasi Bahaya Narkoba kepada kalangan remaja lingkup desa Sukamaju bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis, bertempat di Aula Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sukamaju Kecamatan Baregbeg, Kamis (22/06).
Menurut Jahrudin selaku perengkat Desa Sukamaju menjelaskan peserta yang hadir sebanyak 40 orang merupakan perwakilan dari anggota PIK R, Karang Taruna lingkup Desa Sukamaju. Acara sosialisasi ini digelar sebagai bukti kepedulian PIK-R kepada masyarakat dalam hal ini para remaja generasi muda untuk mewaspadai ancaman narkoba yang dapat merusak generasi masa kini dan masa yang akan datang serta merupakan satu upaya pencegahan dini bagi remaja untuk tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba.
“Selain dapat mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba, juga memberikan imunitas dari ancaman narkoba yang dapat mengancam kapan saja, siapa saja dan dimana saja, untuk itu pihaknya menggandeng BNNK Ciamis sebagai narasumber dalam acara ini,” ujar Jahrudin.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Ciamis, Deny Setiawan, S.Sos., M.M., sebagai narasumber sosialisasi ini mengapresiasi pihak PIK-R sebagai agen pembaharu masyarakat khususnya kalangan remaja mampu bersinergi dengan Desa Sukamaju dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Deny berharap masyarakat Desa sukamaju khususnya remaja dapat memiliki sikap positif akan bahaya narkoba, serta terampil mampu menolak baik menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba. “Mengingat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan narkoba sangatlah berat, namun bagi mereka para penyalahguna atau pecandu narkoba berlaku humanis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” lamjut Deny.
Sebagaimana amanat Kepala BNNK Ciamis AKBP Yaya Satyanagara, SH., bahwa peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba ini. Maka Deny mengajak BNN semua pihak termasuk kepada peserta yang hadir dari generasi muda untuk bekerja sama bahu membahu dalam upaya P4GN.
“Kesimpulannya narkoba hanya dapat diizinkan untuk kepentingan Iptek dan kesehatan, diluar itu dinyatakan ilegal maka akan berhadapan dengan sanksi hukum yang cukup berat. Namun bila dapat diantisipasi seperti melaporkan diri untuk rehab atau membantu orang lain untuk sadar dan segera lapor ke BNN guna penanganannya, nanti BNN akan melakukan assesment untuk layak atau tidaknya, ingat bahwa rehab oleh BNN tidak dipungut biaya alias gratis. Maka kepada masyarakat agar jangan takut atau menghindar bila melihat ada orang lain atau keluarganya kena narkoba. Semoga pesan ini bermanfaat buat kita semua,” pungkas Deny.