wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab) Pangandaran melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk di hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran 2017, ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, laporan tersebut sebagai bentuk sanksi kepada PNS yang mangkir tugas tanpa alasan jelas.
Bupati Jeje menyatakan, ada 12 PNS lingkup Pemkab Pangandaran yang mangkir kerja tanpa keterangan sama sekali.
Dari sejumlah mereka yang mangkir, lanjutnya, sebagian menempuh prosedur dengan ijin yang dapat dimengerti dan melampirkan surat keterangan dokter karena sakit.
“Data PNS yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan, telah dikirim ke Menpan dan Mendagri,” kata Jeje usai melaksanakan kegiatan Halal Bihalal lingkup Pemkab Pangandaran, Rabu (5/7) siang.
Disebutkannya lagi, PNS yang tidak melaksanakan tugas pada tanggal 3 Juli 2017 tanpa keterangan, akan mendapat sanksi disiplin. (Iwan Mulyadi/WP)