wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Meskipun cuti bersamanya di liburan hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah diperpanjang, namun masih saja ada belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang masih mangkir saat hari pertama masuk kerja pada Senin (3/7) kemarin.
Hal tersebut diketahui setelah pihak Inspektorat Kabupaten Pangandaran melakukan sidak di hari pertama masuk kerja ke tiap-tiap kantor dinas.
“Hasilnya sudah saya laporkan ke pak Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata,” ucap Inspektur Inspektorat Kab Pangandaran Ade Supriatna, Rabu (5/7).
Menurut Ade, dari sekian pegawai yang mangkir tersebut ada yang ijin dan ada pula yang tanpa keterangan.
“Nanti yang akan diberikan pembinaan bagi pegawai yang mangkir tanpa keterangan, ” ucapnya.
Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pangandaran akan memberikan sanksi kepada sebelas pegawai yang bolos pada hari pertama kerja pasca libur lebaran.
Kepala Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Kabupaten Pangandaran Muhlis mengatakan, berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat, pegawai negeri sipil tidak boleh menambah cuti setelah libur lebaran.
Muhlis menegaskan, apabila terjadi, maka pegawai tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jumlah hari.
Selain teguran, kata dia, kemungkinan juga akan berpengaruh terhadap tunjangan penambahan penghasilan (TPP) karena salah satu syaratnya adalah tingkat kehadiran pegawai negeri sipil.
Pemberian sanksi kepada pegawai negeri sipil yang mangkir pada hari pertama kerja pasca libur lebaran, tergantung kepada keputusan Bupati.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata usai menghadiri acara halal bihalal dilingkup Pemkab Pangandaran, mengatakan, ada 40 pegawai negeri sipil yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur lebaran. Dari 40 yang tidak hadir, ada sekitar 12 pegawai yang tanpa keterangan.
“Saya sudah kirimkan ke Kemendagri, nanti kita akan bicarakan dengan majelis penegakan disiplin,”tegasnya. (Iwan Mulyadi/WP)