Sistem Zonasi Dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru di Ciamis, Timbulkan Polemik

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru atau Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditanggapi beragam oleh masyarakat.

Tidak sedikit warga menilai kebijakan tersebut menjadi penghambat siswa dalam memilih sekolah yang diinginkan. Zonasi merupakan upaya pemerataan pendidikan berlaku di tingkat SD, SMP, dan SMA Negeri.

Sistem zonasi ini berlaku mulai tahun ajaran 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 17 tahun 2017, yang intinya calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah berdasarkan zonanya, dilihat dari alamat Kartu Keluarga.

Menanggapi hal tersebut Kepala sekolah Edi Rusyanayana Noor kepada wartapriangan.com menjelaskan, anak yang mau sekolah di zona sekolah itu harus di fasilitasi atas dasar kemauan, tapi jangan memaksakan anak yang ada di sekitar sekolah itu untuk memilih sekolah di luar zona wilayah sekolah itu.

“Khususnya di daerah perkotaan jarak sekolah yang satu dengan yang lainya sangat berdekatan, mana zonanya? Jangan sampai ada kecemburuan antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya,” terang Edi.

“Jangan sampai ada kesan penggiringan dan pemaksaan dalam PPDB. Biarkan anak bebas menentukan pilihannya sendiri,” tambahnya.

Edi menjelaskan, PPDB (penerimaan peserta didik baru) dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.

Menurutnya, PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

“Sekolah jangan sampai memaksa calon peserta didik. Satu kali anak itu di paksakan, selain kecewa anak pun selama tiga tahun akan tersiksa. Lebih bijak sistem zonasi itu di ukur, dipersiapkan, dan ditata sejak awal sehingga tidak terkesan ujug-ujug, “pungkas Edi. (Dena A Kurnia/WP).

berita ciamis
Comments (0)
Add Comment