wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya menangkap OA (25) warga Kampung Cibongas, RT 4 RW 2, Desa Cibongas, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku tega menganiaya mantan istrinya hingga kritis, pada Jumat (7/7/2017) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Boby Indra mengatakan, selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Diduga motif pelaku, karena dibakar api cemburu dan sakit hati menjadi alasan menganiaya mantan istrinya sendiri Santi Adiyati yang terjadi pekan kemarin,” ujarnya, Senin (10/7).
Pelaku tambahnya, diduga terbakar api cemburu saat melihat mantan istrinya, yang akan membawa anaknya diantar oleh seorang pria tidak kenal sehingga pelaku gelap mata dan menganiaya mantan istrinya hingga luka parah dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Setelah melukai korban, pelaku sempat melarikan diri dan mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus. Namun aksi pencobaan bunuh diri tersebut gagal dan kondisi pelaku selamat.
Kompol Boby Indra mengatakan, setelah keberadaan pelaku bersembunyi diketahui, kurang dari 5 jam pelaku dapat diringkus petugas kepolisian tanpa perlawanan.
“Akibat perbuatanya saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya serta diancam dengan pasal 5 huruf a junto pasal 44 ayat 2 UU RI nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun,” jelasnya.
Sementara korban sendiri menurut Wakapolres, saat ini kondisinya masih kritis dan dirawat di RS SMC Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Andri/WP)