wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Keberadaan koperasi dengan investasi ilegal akhir-akhir ini semakin marak di Kabupaten Ciamis. Hal ini disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat pinjaman uang cepat dengan syarat yang sangat mudah.
Hal ini berdampak pada Koperasi legal, yang cenderung kehilangan nasabah. Dalam hal ini perlu adanya pengawasan dari pemerintah, sehingga koperasi yang benar benar legal tetap berjalan dan tidak mengalami kebangkrutan.
Sesuai dengan Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015, yang tujuannya untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.
Menurut Kasi Koperasi Dinas UMKM dan Perdagangan Haman Heryaman SE menerangkan, di Kabupaten Ciamis jumlah koprasi yang terdaftar sebanyak 735. Sedangkan yang aktif hanya 292. Artinya selebihnya ilegal dan itu yang sangat di minati masyarakat karena peroses cepat dan syarat yang mudah.
Untuk mengantisipasi hal itu Indagkop membentuk tim pengawas untuk mengawasi dan mengontrol koperasi yang ada di kabupaten Ciamis.
“Satu tahun sekali melakukan pengecekan ke tiap koprasi, tapi kadang ada kendala nama koperasinya ada kepengurusan dan kantor tidak ada,”pungkasnya. (Dena A Kurnia/WP).