wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Segenap Civitas akademika SMP Negeri 1 Kalipucang kini merasa lega. Setelah sekian lama didera persoalan uang sewa bangunan sekolah kepada pihak PT KAI sebesar Rp 32 juta.
Pasalnya tunggakan kepada pihak PT KAI sebagai pemilik lahan yang ditempati bangunan sekolah, akan ditanggulangi pembayarannya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin menegaskan tunggakan uang sewa bangunan SMP Negeri 1 Kalipucang kepada PT KAI akan dibayar oleh pemda melalui anggaran perubahan.
“Pak Kadis merespon cepat persoalan tersebut dan memutuskan membayar uang sewa bangunan sekolah tersebut dari APBD, nanti melalui anggaran perubahan,”ujarnya.
Agus menambahkan, tidak boleh memungut dari orang tua atau siswa, karena Peraturan Bupati Pangandaran sudah menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun.
Tunggakan sewa lahan yang harus dibayar SMPN 1 Kalipucang sebesar Rp 32 juta. Karena memberatkan, pihak sekolah sempat bernegosiasi dan disepakati akan dibayar Rp 19 juta.
“Kita sudah menghubungi pihak sekolah agar membuat surat resmi ke Disdikpora dan PT KAI dan diketahui Disdikpora Kabupaten Pangandaran,” jelasnya. (Iwan Mulyadi/WP)