wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pemkab Garut sudah memiliki Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jadi mulai sekarang, kepala desa tidak bisa begitu saja mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya. Harus mengacu pada aturan yakni Perbup yang akan segera diberlakukan.
Kepala bidang Pemerintahan Desa Pemkab Garut, Asep Mulyana mengatakan, dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sudah ada dalam Perturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016. Disamping mengacu pada Perda yang ada, pihaknya juga sudah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah digodok dan tinggal diluncurkan pada bulan Agustus.
Menurut Asep, sebenarnya sekarang juga sudah bisa bersandar pada Perda 4 tahun 2016 tersebut, yakni pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sedangkan dalam Perbupnya, nanti akan lebih detail terkait aturan dan mekanisme yang harus dilakukan Kepala Desa dalam melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian perangkatnya.
Memang menurut Asep, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian terhadap perangkat desanya. Namun tetap harus mengacu pada aturan yang ada, dan bukan atas dasar suka dan tidak suka. Misalnya, sudah sangat penting untuk dilakukan pengangkatan karena perangkat desa sebelumnya meninggal, atau diberhentikan karena melanggar hukum dan atas dasar lainnya.
Sementara itu, pasca Pilkades dan pergantian Kepala Desa di sejumlah desa di Kabupaten Garut, memang ada sejumlah desa yang melaporkan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya. Karena itu Asep berharap, proses itu harus dilaksanakan.
“Jika ada yang merasa dirugikan, silahkan melaporkan persoalan tersebut melalui prosedur yang ada,” tandasnya.
“Jika saja ada Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desanya tanpa melalui mekanisme atau aturan yang berlaku, kami tak segan-segan untuk memblokir penghasil tetap yang akan diterima oleh desa bersangkutan,” tegasnya.
Sementara Ketua Forum Camat Kabupaten Garut, Rena Sudrajat mengatakan, sehubungan Peraturan Bupati masih dalam tahap proses penetapan, maka dimohon kepada para kepala desa melalui camatnya, agar tidak dulu melakukan pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa sebelum Peraturan Bupati diterbitkan. (Yayat Ruhiyat/WP)