Penggunaan Mesin Parkir Elektronik di Bandung, Belum Optimal

wartapriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai mengoperasikan Mesin Parkir Elektronik pada 14 Juli 2017. Seperti yang diinformasikan Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui akun Instagramnya, saat ini terdapat 450 titik lokasi yang tersebar di Zona Pusat, Zona Penyangga, dan Zona Pinggiran.

Dengan Mesin Parkir Elektronik tersebut para pengendara yang memarkirkan kendaraannya bisa membayar tarif parkir dengan menggunakan uang elektronik.

Saat ini uang elektronik yang bisa digunakan adalah Brizzi BRI, E-Money Mandiri, Tapcash BNI dan tersedia juga di Alfamart dan Indomart.

Untuk mendapatkan kartu elektronik dapat diperoleh di gerai yang dibuka oleh Dishub Kota Bandung berdekatan dengan area mesin parkir atau ke minimarket Alfamart & Indomaret berupa e-money (Bank Mandiri), Brizzi (BRI) dan Tap Cash (BNI).

Jika batas waktu parkir melebihi dari biaya parkir, maka kelebihanan tersebut akan diakumulasikan ke tagihan berikutnya.

Berikut cara menggunakan mesin elektronik yang tersebar dipusat Kota Bandung, yang diinformasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung; Pilih nomor kendaraan melalui tombol yang tersedia pada mesin parkir elektronik, masukan nomor kendaraan, tentukan durasi parkir, tempelkan kartu parkir elektronik pada sensor mesin, tunggu hingga struk parkir tercetak, simpan struk parkir tersebut yang nantinya diberikan pada petugas parkir.

Dari pantauan Warta Priangan disekitar Jalan Cisangkuy dan sekitar Taman Lansia Bandung penggunaan mesin parkir elektronik belum optimal.

Menurut Deny Rian, (35) , sebagai karyawan bank swasta di Bandung, Ia lebih nyaman memilih pembayaran melalui cara konvensional, Ia beralasan saat ini belum memiliki kartu pembayaran elektronik, karena kesibukan aktifitas dikantor.

Sedangkan menurut Yanto seorang mahasiswa tingkat akhir Universitas Padjajaran , menurutnya ia menganggap dengan sistem parkir elektronik ada kenaikan tarif biaya jika dibandingkan cara biasa.

Ia menuturkan Jika biaya parkir pada zona Pusat, misalnya di Jalan Braga Bandung pada jam pertama untuk mobil dikenakan biaya Rp. 3000. Selanjutnya dikenakan biaya Rp.2000. Sedang untuk motor dikenakan biaya pada jam pertama Rp. 2000, untuk jam berikutnya Rp. 1000.

Untuk Zona Penyangga seperti Jalan Peta, biaya parkir mobil pada jam pertama dikenakan biaya Rp. 2500, untuk jam selanjutnya Rp. 2000. , Sedangka untuk biaya parkir motor pada jam pertama Rp. 1.500. Untuk jam berikutnya Rp.1000.

Sedangkan untuk zona pinggiran dikenakan tarif Rp. 2000 untuk jam pertama , untuk jam berikutnya Rp. 2000. Untuk biaya parkir motor biaya perjamnya Rp.1000.

Hal tersebut membuat pengeluaran biaya parkir jadi berlipat, Ia menuturkan dengan cara biasa cukup dengan biaya parkir Rp. 3000 untuk parkir mobil pada zona pusat sampai berjam-jam.

Dengan cara parkir mesin elektronik tentu saja ada pengeluaran lebih. Ia berharap ada kebijakan khusus untuk biaya parkir dengan menggunakan mesin elektronik yang harus dipertimbangka. Oleh Departemen Perhubungan ataupun Pemkot Kota Bandung. (Rachmat Solihin/WP)

berita bandung
Comments (0)
Add Comment