wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebuah kontrakan di Kampung Cikiray, Keluragan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya digrebek aparat Kepolisian Polsek Mangkubumi di bantu warga setempat, Senin (17/07) malam.
Saat dilakukan penggrebekan, anggota berhasil menyita puluhan barang bukti berupa minumanan keras (miras) jenis oplosan serta belasan botol miras impor. Selain itu polisi juga mengamankan bahan baku pebuatan miras dan pewarna.
“Penggrebekkan itu berawal dari info masyarakat bahwasanya di kontrakan tersebut di duga kerap dijadikan tempat membuat minuman jenis oplosan,” ujar Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Ipda Agus Feredi.
Agus menambahkan, namun polisi belum berhasil menangkap pelaku lantaran pada saat dilakukan penangkapan tidak ada di tempat.
Meski demikian, lanjutnya, di rumah kontrakan milik pelaku ditemukan barang bukti berupa belasan botol oplosan merek luar negeri dan puluhan botol kosong serta saringan, gayung dan corong.
“Kami temukan sekitar 2 botol minuman luar yang sudah ada isinya dan sekitar 2 botol kosong, 15 botol miras oplosan serta miras inpor, gayung dan corong. Semua barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, minuman-minuman tersebut diduga telah dioplos dan nantinya akan diperjualbelikan.
“Kan kalo merek luar negeri mahal, makanya dia beli botol terus dia oplos dan dijual biar dapet untung banyak,” ungkapnya. (Andri/WP)