Warga Pasar Limbangan Kembali Gelar Unjuk Rasa

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kasus pasar modern Limbangan terus tak pernah berhenti, bahkan Sabtu (22/7), ratusan warga pasar gotong royong yang menempati Lapang Pasopati, Kecamatan Limbangan, bersama warga Kampung Sindang Anom kembali melakukan aksi. Mereka menganggap, proyek pasar tersebut yang dikerjakan PT. Elva Mandiri masih menyisakan permasalahan.

Aksi serupa terus dilakukan setiap hari Sabtu di Jalan Raya Nasional Limbangan. Mereka membentangkan berbagai spanduk yang bertuliskan ketidak percayaan terhadap Kepala Daerah Kabupaten Garut, termasuk pada Teten Masduki, yang saat ini menjabat sebagai Staf Kepresidenan.

Dikatakan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan ( P3L), H. Basar Suryana, ratusan pedagang pasar Gotong Royong, mayoritas yang tidak mau menempati pasar modern terus menyuarakan penolakannya dan meminta persoalan pembangunan revitalisasi diselesaikan.

Menurut H. Basar, sudah jelas berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI, dalam pembangunan revitalisasi pasar modern Limbangan telah terjadi mall administrasi. Bahkan dilengkapi rekomendasi dari Komnas HAM. Tapi kenapa Pemkab Garut tidak bisa melakukan tindakan tegas.

Ditambahkan H. Basar, dalam perjalanan pembangunan revitalisasi pasar modern, sejak awal sudah bermasalah. Dimana PT Elva Primandiri sebagai pengembang, dalam melaksanakan pembangunan sampai selesai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, jelas H. Basar, pihaknya tetap menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, untuk memutus kontrak kerjasama dengan PT Elva Primandiri dalam pengelolaan pasar selama 25 tahun ke depan.

Terkait dengan telah ada investasi yang dilakukan PT Elva Primandiri, dirinya mengungkapkan, Pemkab Garut harus berani mengembalikan investasinya dengan menganggarkan dari APBN/APBD. Sehingga pengelolaan pasar bisa dilakukan oleh Pemkab Garut.

“Pemkab Garut harus memutuskan kontraknya. Sebab PT Elva Primandiri tidak mampu melaksanakan klausul sesuai perjanjian kerjasama,” tegas Basar.

Dengan diputuskanya kontrak serta dikembalikan kembali investasinya, Pemkab Garut bisa membebaskan biaya terhadap para pedagang eksisting. Seperti halnya di pasar Wanaraja yang dibiayai langsung pembangunan revitalisasinya oleh APBD Garut.

Selain tu, Pemkab Garut pun harus memberikan jaminan, bahwa bangunan gedung pasar modern layak fungsi. Tidak seperti sekarang, kondisi bangunan belum mendapatkan hasil kajian atau analisa dari konsultan. Apakah benar-benar bangunan tersebut layak fungsi.

Perjuangan para pedagang pasar akan terus dilakukan, walaupun saat ini segala ruang pengaduan telah ditempuh termasuk disampaikan pada Presiden RI, melalui Kepala Staf Kpresidenan. Walaupun hingga kini belum ada sedikitpun tanggapan dari presiden.

“Presiden RI saja belum berani bersikap ada apa semua ini,” pungkasnya. (Yayat Ruhiyat/WP)

berita garut
Comments (0)
Add Comment