wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sidang perdana kasus pembunuhan anak di bawah umur di Pengadialan Negri Tasikmalaya Jawa Barat ricuh, keluarga dan warga yang tiba-tiba hendak menyerang terdakwa saat akan di masukan ke mobil tahanan usai sidang.
Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota yang melakukan pengamanan harus berjibaku dengan keluarga korban dan warga.
Sidang pembunuhan anak di bawa umur dilakasanakan di Pengadialan Negeri Kelas 1a Kota Tasikmalaya secara tetutup di ruangan sidang anak, Senin(24/07).
Berbagai poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku yang berinisial AW dibentangkan oleh warga kampung Sukabetah, Kelurahan Sukasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Lebih baik pelaku di hukum mati atau di hukum sama masa saja,”ujar Nuradian kesal,saat di wawancara sejumlah wartawan dengan ikuti terikan warga lainnya yang kesal dengan ulah pelaku.
Sidang kasus pembunuhan anak di bawah umur yang menewasakan siswi Sekolah Dasar berinisial DP (10) ini, dipimpin oleh Guse Prayudi sebagai hakim. Sidang mulai digelar tepat pukul 10.30 wib dengan agenda mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi dan pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini awalnya berlangsung tertib.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Sidik mengatakan, hari ini dari mulai pembacan dakwaan, pemerikasan sepuluh saksi hingga pemerikasan barang bukti kemudian pemerikasan anak. Dilanjutkan dengan pemerikasan pembuktian. Kamis depan kita akan lakukan tuntutan pidana,”ujarnya.
Kasus pembunuhan DP (10) sendiri terjadi pada jumat, 30 juni 2017 lalu di sungai Ciloseh, Bebedahan Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Korban tewas dengan luka sejumlah bacokan di kepala yang dilakukan oleh AW lantaran didasari dendam terhada paman korban. sementara satu teman korban IN (10) berhasil selamat.(Andri/WP)