wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerhati sosial Kota Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengungkapkan, seharusnya Pemkot Tasikmalaya bersikap bijak dan obyektif penutupan operasional Gojek di Tasikmalaya.
Sejatinya, pemerintah menjadi mediator dan mencari rumusan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Bukan malah sama-sama ikut menolak kehadiran Gojek. Ingat, para pekerja Gojek juga sama-sama warga masyarakat Kota Tasikmalaya yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan DPRD,” ungkapnya.
“Mereka juga sama-sama berhak untuk mencari nafkah dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” imbuh pria yang biasa disapa Kang Jamil ini, Rabu (26/7).
Nanag Nurjamil menambahkan, secara hukum, pekerja Gojek juga sebagai warga negara berhak untuk melakukan kegiatan usaha. Apapun kegiatan usahanya selama tidak melanggar Pasal 47 ayat 2 poin 1 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana, kendaraan bermotor seperti sepeda motor masuk dalam jenis dan fungsi kendaraan yang dapat dijadikan sebagai angkutan umum.
“Sehingga keberadaan ojek dan Gojek sebagai alat transportasi umum, jelas tidak melanggar peraturan. Adalah hak setiap warga masyarakat untuk memilih jenis transportasi umum, mendapatkan keamanan, kenyamanan, harga yang murah dan pelayanan terbaik atas setiap jenis transportasi umum yang digunakan,” paparnya. (Andri/WP)