wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sebanyak 25 orang ditetapkan dan dilantik sebagai Tim Khusus Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hotel dan Restoran oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Kamis (10/8) siang ini. Mereka terdiri dari 8 pengawas dan 17 penagih pajak.
Tim Khusus ini mempunyai tugas sebagai berikut :
l. merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan;
2. memantau, menggali, dan mencatat data potensi Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
3. membina dan memberikan arahan kepada para pengusaha Hotel/Penginapan dan Pengusaha Rumah Makan yang belum menjadi Wajib Pajak;
4. membantu Wajib Pajak dalam membuat penetapan dan pelaporan besaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
5. melakukan penagihan kepada Wajib Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang belum/tidak melakukan kewajiban penyetoran;
6, melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.
(Iwan Mulyadi/WP)