Diduga Keras Korupsi, Mantan Wali Kota Banjar Terancam Pidana

wartapriangan.com, PRESS RELEASE. Mantan Wali Kota Banjar Jawa Barat, Herman Sutrisno terancam pidana, hal tersebut tersebar ketika masyarakat melakukan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum oleh mantan Wali Kota Banjar dua periode itu.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan dari dasar pengaduan masyarakat Kota Banjar Patroman kepada GNPK RI PROV JAWA BARAT dengan No Reg.021/PM/GNPK RI Jabar/VII/2017 tertanggal 11 Juli 2017.

Ketua Gerakan Nasional Pencegegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat, NS Hadiwinata mengatakan dugaan yang ditujukan kepada mantan wali kota tersebut atas dasar dari pengaduan masyarakat. Selanjutnya pihaknya langsung merespon atas pengaduan tersebut.

Ia menuturkan selain itu pihaknya sudah melakukan pengamatan dengan waktu sekitar satu tahun dan banyak dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Banjar.

“Kami melakukan pengamatan selama kurang lebih satu tahun. Indikasi dugaan penyimpangannya diantaranya penyalah gunaan wewenang,” terangnya, Minggu (13/08/17).

Ia menambahkan selain itu ada juga diantaranya penyimpangan prosedur proses lelang dengan mengintervensi badan layanan ULP.

“Pembangunan Water Park yang tidak dilakukan secara normatif sehingga saat ini hanya tinggal kenangan,” tambahnya.

Dia menjelaskan pengelolaan dana bansos yang juga telah melibatkan sejumlah Anggota DPRD dan bahkan sudah ada yang berpindah tidur ke Lapas.

“Perbuatan melawan hukum dan banyak kasus dugaan pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Ditambahkannya yang paling parah lagi adalah yang bersangkutan meski sudah tidak menjabat sebagai Wali Kota, namun masih berperan sebagai wali kota yang notabenenya wali kota sekarang adalah istrinya (Ade UU).

Hadiwinata memaparkan pihaknya sudah melayangkan surat terkait hal tersebut kepada yang bersangkutan.

“Atas dasar pengaduan masyarakat tersebut serta hasil pengamatan kami selama satu tahun yang lalu  kami telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Banjar Patroman untuk melakukan Investigasi dan Klarifikasi, sesuai surat kami No.031/GNPK RI/JBR/VII/2017 Tertanggal 27 Juli 2017,” ungkapnya.

Ia menambahkan meski pihaknya sudah melayangkan surat tersebut wali kota tidak bisa memberikan klarifikasi.

“Namun sampai sampai batas waktu yang kami tentukan, Wali Kota Banjar belum merespon dengan baik” kata dia.

Selanjutnya, dikatakan NS Hadiwinata dalam hal ini pihaknya akan mengirimkan surat kembali untuk yang sekian kalinya dan terakhir kalinya.

“Dalam menyikapi ini kami GNPK RI JABAR akan segera membuat surat pemberitahuan klarifikasi yang kedua dan terakhir,” tukasnya.

Dia menerangkan bila memang belum ada tanggapan juga, pihaknya akan segera melakukan laporan pengaduan kepada Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi, Kapolda dan KPK) Sesuai dengan porsi kasus penanganannya.

“Kami akan segera melaporkan pengaduan kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Menurutnya memang luar biasa Kota Banjar, tidak ada satupun Aktifis atau Pegiat Anti Korupsi yang mampu menyentuh Mantan Wali Kota Banjar Patroman.

“Karena konon katanya sakti. Wali Kota Banjar yang saat ini menjabat yang juga adalah istrinya hanya sebagai Boneka saja,” kata dia.

Ia menilai ini adalah pemerintahan yang sangat terpuruk sepanjang masa, bila kondisi ini terus berjalan.

Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Banjar pada saat Pilkada nanti untuk tidak memilih calon pemimpin yang notabene dari dinasti politik.

“Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjar pada Pilkada nanti untuk tidak memilih calon pemimpin dari dinasti politik dan ini berlaku secara nasional,” tandasnya.

Comments (1)
Add Comment
  • atu muksola

    Sebagai Warga yang lahir di Banjar, saya pribadi menyayangkan atas praduga tindakan yang dilakukan Mantan Walikota Banjar, saya berharap Pa Herman harus siap mempertanggaung jawab kan dari pengaduan masyarakat Kota Banjar Patroman Secara Hukum. Karena Indoneisa sebagai Negara Hukum
    Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law). Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan. Selain itu pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum juga dapat dilihat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan.. kalau pa Herman Benar ya jangan Takut. untuk banjar lebih baik mari keterbukaan untuk baik lagi supaya pemberdayaan di kota lebih baik.