wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran hingga kini belum menerapkan Peraturan Mendikbud nomor 23 tahun 2017 mengenai aturan lima hari sekolah dengan durasi delapan jam setiap harinya atau full day school.
Saat ditemui Warta Priangan diruang kerjanya, Rabu (16/8) kemarin, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, dirinya sudah jauh jauh-jauh menyampaikan bahwa full day school tidak cocok diterapkan di Kabupaten Pangandaran.
“Jadi sebelum gelombang penolakan dari beberapa elemen masyarakat disuarakan, kita telah sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, agar jangan dulu menerapkan full day school dan menunggu kajian lebih lanjut,”ujarnya.
Jeje menilai, kebijakan itu harus dilihat dari provinsi, kota atau kabupaten yang berada di seluruh Indonesia. Sebab, kondisi sekolah dan kultur masyarakat tidak bisa disamaratakan ke semua sekolah di Indonesia.
“Di Pangandaran misalnya, saya menganggap pendidikan moral, budi pekerti dan ahlak harus mendapat porsi lebih dan selama ini didapatkan dari diniyah-diniyah yang tersebar diberbagai wilayah di tengah masyarakat,”kata Jeje.
Sebagai daerah wisata, lanjut Jeje, Pangandaran sangat terbuka dari berbagai pengaruh dari luar, generasi muda di Pangandaran harus dibentengi dengan mental dan akhlak yang baik. Selama ini masyarakat mendapatkannya di diniyah setelah sepulang jam pelajaran sekolah. (Iwan Mulyadi/WP)