wartapriangan.com. BERITA CIAMIS. Sebanyak 180 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Ciamis mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72 dan orang narapidana dinyatakan langsung bebas.
Remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Ciamis Iing Syam Arifin, Jum’at (17/8/2017) kepada perwakilan narapidana didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Gumilar Budirahayu Amd .IP .SH.
Kalapas Ciamis mengatakan, penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B, saat ini sebanyak 307 orang, terdiri 77 tahanan dan 230 narapidana di tahun 2017.
“Remisi yang diberikan ke narapidana bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan.
Kalapas Ciamis Gumilar Budirahayu Amd .IP .SH menjelaskan,untuk pemberian remisi kemerdekaan ini, untuk Jumlah penerima remisi umum 1 bulan 48 orang, remisi umum 2 bulan 52 orang, remisi umum 3 bulan 52 orang,remisiemisi umum 4 bulan 19 orang, remisiemisi umum 5 bulan 8 orang, remisiemisi umum 6 bulan 2 orang,
Bupati Ciamis Iing Syam Arifin dalam pidatonya mengatakan, remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik” kata Iing.
Pemberian remisi ini, menurut Bupati Iing merupakan hak narapidana, dan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali kepada keluarga.
“Dengan kembali kepada keluarga, akan menjadikan kehidupan menjadi lebih baik,” tambahnya.
Setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi.
“Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat,” pesan Iing.
“Kepada para warga binaan khususnya yang akan bebas,agar jangan berkecil hati. Memulai hidup baru dengan niat yang baik dan lebih baik dari yang sebelumnya akan menjadi bekal untuk meneruskan kehidupan dengan harapan baru.”pungkasnya. (Dena A Kurnia/WP)