wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Seorang anggota sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil diamankan polisi. Pelaku diringkus setelah menipu para pemilik warung dengan berbelanja menggunakan uang palsu Rabu (23/08/2017) siang.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu senilai Rp. 2.650.000, serta uang asli ratusan ribu rupiah hasil penukaran uang palsu.
Pelaku yang diketahui bernama HN (34), warga Kampung Cikopo, Desa Kaputihan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Salopa Kabupaten Tasikmalaya usai dilaporkan para korban yang merupakan para pemilik warung. Mereka ditipu pelaku dengan berbelanja menggunakan uang palsu.
HN diduga kuat merupakan jaringan sindikat peredaran uang palsu. Pasalnya jumlah uang palsu yang ia bawa cukup banyak mencapai Rp. 3 juta.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan berbelanja kopi dan rokok ke warung-warung dengan menggunakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian atau penukaran uang asli. Usai berhasil memperdaya pemilik warung, pelaku pun lalu pergi dan kembali melakukan aksi serupa ke warung milik warga yang lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwaras dan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari salah seorang rekannya yang saat ini masih buron, seharga Rp. 1 juta untuk tiga juta uang palsu.
“Satu juta jadi tiga juta, beli rokok dengan kembalian yang asli. Beli rokok beli kopi uang palsunya lima puluh ribu. Total uang palsu tiga juta yang sudah dibelikan tiga ratus ribu untuk belik kopi dan roko,” ujar HN saat dilakukan pemerikasan oleh penyidik Polsek Salopa Polres Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi modusnya yang digunakan pelaku adalah dengan cara pura-pura membeli seruntuy kopi kapal api dengan jumlah harga sepuluh ribu. Kemudian ia menerima kembalian dari pemilik warung jadi keuntunganya kembalianya jadi uang palsu 50 ribu belanja 10 ribu dan ia dapat kembalian 40 ribu,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek Salopa, ke setiap warung modusnya seperti itu. “Saat ini sudah ada tujuh korban yang merasa ditipu oleh pelaku dan melaporakanya ke Polsek Salopa,” paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 50 ribu senilai 2.650.000 rupiahan ratusan ribu uang asli hasil penukaran uang palsu, serta beberapa bungkus kopi dan rokok hasil pembelian menggunakan uang palsu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi saat ini masih memburu jaringan sindikat uang palsu lainnya yang menyuplai uang palsu terhadap tersangka.
Sementara tersangka HN, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melanggar undang-undang tentang mata uang. (Andri/WP)