wartapriangan. com, BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Tahun 2017, di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (29/08/17) tadi pagi.
Dalam Acara tersebut Bupati Ciamis Iing Syam Arifin di tahun 2018 menyampaikan rencana untuk memberikan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk desa terbaik dalam mengelola anggaran.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong Desa menjadi lebih semangat dan bertanggung jawab dalam mengurus masalah anggaran.”terang Iing.
Upaya ini, kata Iing, dalam rangka memberikan rangsangan yang baik bagi Kabupaten Ciamis untuk mencapai WTP dari Pemerintah Pusat yang telah diraih selama 4 kali berturut-turut. Sehingga wajar kalau Saya memberikan penghargaan bagi desa yang mengelola anggaran dengan baik.
Iing beralasan bahwa laporan keuangan Desa menjadi lampiran pertanggung jawaban Bupati. Maka ketika ada permasalahan Desa maka itu akan masuk dalam laporan Bupati.
“Wacana ini rencananya akan di realisasikan tahun 2018 mendatang dan belum ada di Kabupaten lain,”tambahnya.
Masih menurut Iing, jika ada Desa yang menggunakan anggaran di luar aturan yang berlaku maka akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas sesuai Undang-Undang. Namun untuk sementara ini, belum ada laporan tentang Desa yang menyalahgunakan anggaran.
“Anggara Desa jumlahnya sangat besar, sehingga pengelolaannya pun harus benar. Kalau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini mengelolanya gampang, tinggal lakukan pemungutan lalu di setorkan dan hasil yang paling besar dapat hadiah.”pungkasnya. (Dena A Kurnia/WP)