wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Meskipun penolakan terus terjadi dari berbagai Iapisan masyarakat Kecamatan Langkaplancar dan Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, namun aktivitas penebangan yang dilakukan oleh Perum Perhutani terus dilakukan bahkan terkesan dikebut.
Dilokasi penebangan di Desa Harumandala Kecamatan Cigugur tapatnya petak 99 c seluas 5 Ha, saat ini telah rata dengan tanah. Di pinggir jalan perbatasan antara Desa Harumandala dan Desa Jayasari, terlihat tumpukan puluhan gelondongan kayu Mahoni.
“Ini merupakan bukti bahwa perum Perhutani KPH Ciamis sama sekali tidak memperdulikan aspirasi masyarakat dan Iebih mementingkan bisnis dibanding kacemasan yang dirasakan masyarakat akan ancaman kamungkinan terburuk bencana Iongsor maupun kekeringan air yang akan terjadi dikemudian hari,”kata Anton Rahanto Koordinator Gema Masyarakat Parahyangan (Gempar), Selasa (5/9) siang ini.
Pihak Gempar melihat, Perum Perhutani KPH Ciamis telah melakukan Perlawanan hukum dengan sadar dan terus melakukan penebangan dan dinilai sebagai pembalakan Liar (Ilegal logging).
Hal tarsabut telah melanggar Perda RTRW Kabupaten Camis No. 15 tahun 2012 dan tidak mengindahkan Surat Bupati Pangandaran tartanggal 23 Agustus 2017 dengan Nomor 522.8.81/582/DLHK/2017 tentang perubahan Status Hutan di Langkaplancar dari Perhutani ke Hutan lindung yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan ke kementerian serta dinas terkait.
“Beberapa waktu yang lalu kami menyambangi Perum Perhutani KPH Ciamis untuk mengajukan agar permohonan SPK Penebangan segera dicabut,”ujarnya.
Namun sangat disayangkan, kata Anton, tidak seorang pun unsur pimpinan yang bersedia menemui. Akhirnya salah satu pegawai hanya berjanji bahwa dirinya akan menyampaikan permohonan tersebut pada pimpinan dan berjanji akan mengagendakan pertamuan, namun sampai ini belum ada kejelasan.
“Mengingat Penebangan yang dilakukan oleh Perum Perhutani yang hingga kini masih terus berjalan dan menghindari konflik horizontal, hari ini kami melayangkan surat kepada Bupati Pangandaran tertanggal 04 September 2017 dengan maksud melaporkan kegiatan yang kami anggap perbuatan ilegal dan perbuatan melawan hutum sekaligus mendesak Bupati Pangandaran mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Perhutani KPH Gamis agar Penebangan bisa dihentikanatau status Quo,”terangnya.
Pihaknya sangat berharap dengan dikeluarkannya surat tersebut, tuntutan masyarakat kepada Perhutani untuk menghentikan aktifitasnya bisa terakomodir dan bisa menghindari konflik kepentingan yang mengorbankan masyarakat sekitar. (Iwan Mulyadi/WP)