wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. “Kalau tetap tidak mau memberikan informasi yang saya minta, ya saya akan tempuh sesuai aturan. Langkah terakhir ya kita laporkan, sidang!”. Hal tersebut disampaikan pegiat transparansi Ciamis, Helmi Razu Noviansyah.
Kepada Warta Priangan, Helmi menjelaskan, sebelumnya ia telah mengirim surat permohonan informasi publik ke beberapa instansi, salah satunya sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan. “Saya mengirim permohonan informasi publik tentang APBS dan bukti-bukti pengeluarannya. Saya datang langsung ke sekolah tersebut, bertemu dengan kepseknya. Tapi jangankan memberikan informasi, menerima surat permohonan informasi publik yang saya kirim saja dia menolak,” jelas Helmi.
“Menurut prosedur, seharusnya saya mengirim surat keberatan dulu. Tapi karena surat pertama sama sekali ditolak, jadi ya saya akan lapor langsung ke komisi informasi publik. Minggu depan,” tegas Helmi.
Masih menurut Helmi, alasan keberatan kepala sekolah yang berinisial RAS tersebut karena dokumen tersebut rahasia dan sangat riskan jika diberikan kepada masyarakat. “Katanya riskan kalau diberikan. Saya juga disuruh meminta dulu rekomendasi dari dinas (Disdik Kabupaten Ciamis), Inspektorat, UPTD. Malah Kepala UPTD Kecamatan Panumbangan saat itu ditelepon oleh kepsek. Ia hadir bersama beberapa pengawas,” terang Helmi.
Dikonfirmasi Warta Priangan melalui sambungan telepon, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Panumbangan Rd. Uun Harun, S.Pd. M.Pd. membenarkan jika Kamis (31/08) ia ditelepon RAS. “Iya saya dan pengawas datang (ke sekolah tersebut) karena ditelepon oleh ibu kepala sekolahnya”.
“Yang saya fahami kan itu meminta dokumen APBS dan kwitansi-kwitansinya. Sedangkan dokumen tersebut hanya bisa diperlihatkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompetensi saja, seperti BPK, Inspektorat. Sepertinya begitu pemahaman kepsek,” imbuh Harun.
Sang kepala sekolah, RAS, kepada Warta Priangan membenarkan jika pihaknya menolak memberikan informasi yang diminta. Ia pun menolak menerima surat permohanan informasi yang dikirim Helmi.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang ingin mengetahui informasi APBS ataupun keuangan di sekolahnya, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Inspektorat, UPTD Pendidikan dan K3S.
“Menurut aturan jika ada yang mau meminta informasi seperti itu harus ada dulu rekomendasi atau surat tugas dari dinas, UPTD, K3S. Makanya saya tolak, karena aturannya begitu,” tegas RAS
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wawan AS. Arifien, MM membantah jika ada aturan seperti itu. “Tidak ada arahan seperti itu (harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis). Kalau mau meminta informasi ke sekolah, ya langsung saja”.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dan Satriana pun membantah jika dokumen APBS dan bukti pengeluarannya adalah informasi yang bersifat rahasia. “Itu termasuk informasi publik. Kepala Sekolah, kalaupun belum memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, padahal di pedoman pelaksanaan BOS saja sudah ditegaskan, bahwa laporan keuangan beserta bukti-bukti pengeluaran merupakan informasi publik ketika sudah diaudit,” jelas Dan kepada Warta Priangan.
Di tempat terpisah, salah seorang pegiat transparasi di Ciamis, Reza Fajrin, menyatakan, “Kalau tidak ada apa-apa, kenapa harus takut untuk transparan. Badan publik itu menggunakan dana publik, sangat wajar ketika publik ingin tahu berbagai informasi terkait badan publik.” (Senny Apriani/WP)