wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menjelang pelaksanaan Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mulai mempersiapkan persiapan untuk Pilkada tersebut.
KPU Ciamis mengadakan rapat pleno penetapan besaran jumlah dukungan bagi calon perseorangan (Independent), yang dihadiri beberapa Stakeholder yakni Panwaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga Kesbangpol Ciamis di Aula KPU Ciamis,Sian Minggu (10/09) siang.
Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim mengatakan, jumlah dukungan dari hasil pemilihan legislatif terakhir dan pemilihan Presiden 2014 sebanyak 933.595 pemilih atau dari jumlah DPT Ciamis.
“Maka dari jumlah tersebut berdasarkan undang-udang penghitungannya 7,5 persen dikali jumlah daftar pemilih tetap sebelumnya, jadi calon independen harus memiliki dukungan sebanyak 70.020 suara,” katanya.
Ia menambahkan, dari jumlah calon independen tersebut jumlah suara hatus tersebar di 14 Kecamatan.
“Di Kabupaten Ciamis ada 27 Kecamatan maka dukungan 70.020 harus bisa tersebar di 14 Kecamatan denga dibuktikan oleh fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil dan formulir yang telah disediakan oleh KPU Ciamis,” tambahnya.
Sementara untuk calon jalur dari Partai Politik, gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Hal tersebut sesuai peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 9 rahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
“Setelah ada penataan untuk DPRD Pangandaran yang tadinya masih 50 kursi maka untuk DPRD Ciamis kalau pasangan ingin mencalonkan minimal harus memenuhi persyaratan 10 kursi,” jelasnya. (Helmi Razu, Dede/WP)