wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Sidang putusan pencabulan anak di bawah umur di Tasikmalaya Jawa Barat, diwarani isak tangs histeris keluaraga terdakwa. Terdakwa kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, Senin (11/09/2017).
Isak tangis istri dan ibu terdakwa pecah saat dimasukan ke mobil Tahan Kejakasan Kabupaten Tasikmalaya usai jalani siding putusan. Terdakawa pencabulan yang merupakan ayah kandung korban diganjar putusan oleh Majlis Hakim Pengadialan Negeri Tasikmalaya 19 tahun penjara.
Sebelumnya, AS (61) melakukan pencabulan terhadap anaknya hingga memiliki empat anak. Dari 4 anak itu, dua di antaranya disetubuhi oleh terdakwa. Selain itu terdakwa juga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan fracture pada salah tulang anaknya.
Meski demikan, pihak kuasa hukum terdakawa keberatan atas putusan majelis hakim dengan mengajar terdakwa 19 tahun. Pihaknya beralasan terdakwa masih memiliki tangungjawab dan memiliki anak yang masih kecil yang harus diberi nafkah.
“Ini terlalu berat, keluarga yang ditingalakan juga harus diberi keadalilan. Siapa yang mengasih nafkah buat dia sejak awal pelaku tidak didamping keluarga. Saya minta waktu dua hari untuk banding,” jelas kuasa hukum terdakwa, Soni Basuni, SH kepada sejumlah wartawan usai mengawal sidang di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya
Sementara itu pihak KPAI Tasikmalaya, Ato Winanto mengatakan sebelumnya pihaknya mengaharapkan terdakwa dihukum 19 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Lebih Lanjut Ato mengungkapkan, kini terdakwa sudah diputus 19 tahun dan subsider enam bulan kurungan. “Sudah diterima, mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Tasikamalaya dan bisa menjaga anak Indonesia serta bisa mengembalikan senyum anak Indonesia,” ujarnya. (Andri/WP)