wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah menggenjot pendapatan asli daerahnya terutama melalui retribusi wisata dan pajak hotel dan restoran.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, telah menyampaikan untuk melakukan penarikan pajak hotel dan restoran akan memberlakukan sistem cash register setia melakukan transaksi untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.
Pasalnya kata Jeje, suatu kabupaten pemekaran seperti Pangandaran bisa dikatakan gagal apabila tidak bisa meningkatkan hasil pendapatannya sebagai modal untuk pembangunan di daerah.
Untuk itu, Jeje mengajak kepada wajib pajak untuk mentaati aturan sesuai peraturan daerah tentang retribusi yang sudah ditetapkan.
Namun tim khusus yang telah dibentuk oleh Pemkab menemukan kejanggalan-kejanggalan di lapangan, maka tim langsung melakukan sidak ke beberapa hotel dan restoran yang ada di kawasan obyek wisata Pangandaran.
Dalam sidak tersebut, menurut Sarlan Sekretaris Timsus Pemkab Pangandaran ada beberapa hotel dan restoran yang menunggak membayar pajak dari tahun ketahunnya.
“Bahkan ada hotel yang menunggak hingga mencapai 304 jutaan,”ungkap Sarlan, Senin (11/9) sore.
Menurut Sarlan, Pemkab Pangandaran akan memberikan sangsi tegas bagi wajib pajak (hotel dan restoran) yang tidak taat pajak.
“Sesuai intruktur Bupati, kita akan lakukan penyegelan bagi wajib pajak yang tidak taat,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)
hmm. kl yg aq tangkep sistem penarikan pajaknya doang yg dibennahin. fotonya mgkin bs pakai kantor pajak atau pak jeje lagi pidato.