wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kendaraan dinas merupakan sarana penunjang tugas dalam mengemban amanah rakyat melalui dinas intansi pemerintahan. Begitu juga lembaga wakil rakyat yang selama ini menerima fasilitas kendarakan dinas.
Namun dengan diterbitkannya PP Nomer 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan berarti kendaraan dinas yang selama ini digunakan anggota dewan harus dikembalikan.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengembalikan kendaraan dinas.
Sampai saat ini, ada 9 anggota dewan yang sudah mengembalikan kendaraan dinas dari berbagai fraksi. “Pimpinan sudah mengeluarkan surat imbauan, agar kendaraan dinas itu segera dikembalikan,” ujar Ruahimat, Rabu (13/09/2017).
Dari jumlah total 46 Anggota DPRD, kini tersisa 37 anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas. Hal ini lantaran anggota DPRD belum memiliki kendaraan pribadi sebagai penunjang kerja.
“Meskipun tunjangan transportasi sudah dianggarkan dari bulan Agustus lalu, tapi belum direalisasi kemungkinan pada Perubahan atau Januari tahun depan segera teralisasi,” imbuh Ruhimat.
Lebih Lanjut Ruhimat mengatakan, masih dapat mentolelir anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas. Karena hal ini berkaitan dengan belum dibayarnya tunjangan transportasi.
“Kalau tunjangan itu sudah dibayarkan, wajib hukumnya kendaraan dinas dikembalikan. Tapi saat ini kami masih mentolelir, ” ujar politisi partai berlambang Ka’bah ini.
Sementara untuk besaran tunjangan Rp. 10 juta per bulan bagi anggota DPRD, Ruhimat mengatakan itu sudah hasil kajian dengan berbagai pihak. “Artinya jika melihat kemampuan anggaran itu bisa dilakukan,” pungkasnya. (Andri/WP)