wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Upaya jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk menertibkan praktik perambahan hutan secara ilegal terus gencar dilakukan. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya empat pelaku illegal logging saat melintas dijalan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Kini keempat pelaku masing-masing DI (31), SM (34), AB (21) dan AP (35), waraga Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah diamankan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, bersama barang bukti (BB) satu unit truk dengan nomor polisi Z 9609 NA, serta dua bak terbuka masing-masing nopol Z8225NJ dan D8512 TC yang bermuatan kayu Jati sebanyak 56 batang kayu atau 9,5 kubik.
Kasat Reskirm Polres Kabupaten Tasikmalaya AKP Gito dalam keterangan Persnya di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/09/2017), membenarkan telah mengamankan empat pelaku illegal logging beserta satu truk dua Bak Terbuka berisi kayu Jati yang diduga hasil penebangan liar.
“Ya, saat ini keempat tersangka bersama barang bukti telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terkait kasus menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah dari instansi terkait,”terang AKP Gito.
Dijelaskan Kast Reskrim Polres Tasikmalaya, penangkapan ketiga mobil bermuatan kayu jati tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya praktik perambahan hutan secara ilegal yang telah meresahkan warga.
Berdasarkan informasi itu, maka jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan pengintaian, untuk membuktikan kebenaran laporan setelah mengantongi ciri-ciri pelaku akirnya ke empat pelaku dapat diamankan.
“Saat ini kita akan melakukan pengembangan dan akan memburu pelaku penebeangan lain serta yang menjualanya, kebetulan saat ini yang di amankan hanya pengangkit kayu tersebut,” pungkasnya. (Andri/WP)