wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Para Kepala Sekolah SD dan SMP yang ada dinaungan Dinas Pendidikan Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (19/09), mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor: 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) oleh Tim Satgas Saber Pungli Kota Banjar, bertempat di SMP Negeri 5 Banjar.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Banjar, DR. Hj. Ade Uu Sukaesih., S.IP., M.Si., didampingi Kadisdik Kota Banjar, Dahlan, SH., M.Si., Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Banjar AKP Syahroni,S.Sos., bersama dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Wali Kota Banjar, Ade Uu mengatakan, kegiatan sosialiasasi ini dimaksudkan memberi pemahaman kepada para Kepala Sekolah SD dan SMP yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjar, tentang pemungutan di luar aturan sesuai dengan Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Saber Pungli.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Banjar, Ade Uu mengingatkan kepada para peserta sosialisasi, khususnya para Kepala Sekolah SD dan SMP yang ada di wilayah Kota Banjar, diharapkan untuk dapat menghindari pemungutan liar, apabila terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak yang berwajib akan mendapatkan sanksi.
“Perbuatan yang dilakukan tentu akan dipertangungjawabkan, diharapkan mulai sejak dini sudah seharusnya para peserta dapat memahami aturan tersebut, supaya tidak terjebak hukum yang dapat merugikannya,” ujar Ade Uu.
Sementara, Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Banjar AKP Syahroni,S.Sos., mengatakan, dalam pencegahan Saber Pungli tidak ada istilah terlambat bagi tim Saber Pungli di Kota Banjar.
“Kemudian penindakan terhadap pemungutan liar, tim Saber Pungli Kota Banjar yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Inspektorat, Kesbangpol dan Pemerintah Kota Banjar akan berperan aktif melakukan penertiban bagi para pelaku pungli di daerah ini dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” tandasnya. (Baehaki Efendi/WP)