Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kayu Jati di Tasikmalaya

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Upaya jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk menertibkan praktik perambahan hutan secara ilegal terus gencar dilakukan. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya empat pelaku illegal logging saat melintas di jalan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat pelaku masing-masing DI (31), SM (34), AB (21) dan AP (35). Keempat pelaku tersebut merupakan warga Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini empat orang pelaku Ilegal loging tersebut telah diamankan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, bersama barang bukti (BB) satu unit truk dengan nomor polisi Z 9609 NA, serta dua bak terbuka masing-masing nopol  Z 8225 NJ dan D 8512 TC yang bermuatan kayu Jati sebanyak 56 batang kayu atau 9,5 kubik.

Kasat Reskirm Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Gito dalam keterangan persnya di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/09/2017), membenarkan adanya mengamankan empat pelaku illegal logging beserta satu truk, dua bak terbuka berisi  kayu Jati diduga hasil penebangan liar.

“Ya, saat ini keempat tersangka bersama barang bukti telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terkait kasus menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah dari instansi terkait,” terang AKP Gito.

Dijelaskan Kast Reskrim Polres Tasikmalaya, penangkapan ketiga mobil bermuatan kayu jati tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktik perambahan hutan secara ilegal yang telah meresahkan warga.

Berdasarkan informasi itu, maka jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan pengintaian, untuk membuktikan kebenaran laporan setelah mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya keempat pelaku dapat diamankan.

“Saat ini kita akan melakukan pengembangan dan akan memburu pelaku penebangan lain serta yang menjualanya, kebetulan saat ini yang diamankan hanya pengangkit  kayu tersebut,” pungkasnya. (Andri/WP)

Comments (0)
Add Comment