wartapriangan.com, BERITA GARUT. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, BNN Serta Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Garut menggelar razia. Razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di apotek dan toko obat.
Razia yang digelar berlangsung di sekitar Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul ke setiap apotek dan toko-toko obat. Tujuannya untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang, seperti PCC dan yang lainnya.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Asep Sudrajat, sasaran razia gabungan tersebut untuk melakukan pengecekan izin apotek dan toko obat. Selain itu tujuan lainnya melakukan pemeriksaan terhadap peredaran obat-obat terlarang.
“Obat-obatan yang akan dirazia merupakan obat yang memang dianggap membahayakan bagi pengguna, dan apabila yang menggunakan tersebut tidak sesuai aturan akan berakibat bahaya,” ujarnya.
Jenis-jenis obat yang menjadi sasaran razia tersebut diantaranya, obat PCC, Rohypnol, Magadon, Destrometrofan, Tramadol dan obat-obatan yang mengandung Carisoprodol.
Kepala BNN Kabupaten Garut, Anas Saepudin mengatakan, razia tersebut merupakan langkah kerjasama antara BNN, Polres dan Dinas Kesehatan juga SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Dia berharap, dengan diadakanya razia, bisa mengantisipasi dan mencegah peredaran obat-obat terlarang.
Sementara itu petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Tri Cahyo mengatakan, dari hasil kegiatan operasi tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti. Diantaranya obat yang sudah tidak layak pakai, bahkan pihaknya memberikan surat peringatan penutupan salah satu apotek yang lagi melakukan perpanjangan.
Untuk itu pihaknya akan terus berkordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Garut, bahkan akan memanggil pemilik apotik yang terkena sanksi penutupan. Mereka tidak bisa menunjukan surat ijin apotek, berarti kalau mereka sedang memperpanjang surat ijin, otomatis sementara harus menghentikan operasionalnya. (Yayat Ruhiyat/WP)