wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menjelang Pikada dan Pilgub tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melakukan kegiatan sosialisasi pemahaman berkaitan dengan tahapan pencalonan, menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum no.3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati tahun 2018 kepada stakeholder, Parpol, masyarakat, para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Dalam kegiatan ini, kami KPU Provinsi mensuport terhadap KPU Kabupaten Ciamis dan tentunya akan ikut memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilhan Bupati di Kabupaten Ciamis berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada,”tutur Agus Rustandi KPU Jabar.
Ia menambahkan, yang penting tugas dan kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi dan sosialisasi berkaitan dengan aturan kepada masyarakat sudah terlaksanakan.
“Semuanya harus paham dan mengerti apa lagi nanti pas pencoblosan ada dua surat suata, yaitu surat suara untuk Pilgub dan Pilkada,” tambahnya. (Helmi Razu/WP)