wartapriangan.com, BERITA GARUT. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menutup paksa sebuah mini market Waralaba. Penutupan tersebut diduga, karena mini market yang berlokasi di Jalan Canas Tarogong Kaler itu tidak memiliki izin. Sehingga Satpol PP terpaksa menutupnya.
Sudah hampir sebulan mini market waralaba tersebut berjalan, padahal Pemkab Garut melalui Satpol PP sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan, namun tidak dihiraukan. Ahirnya terpaksa Satpol PP melakukan eksekusi terhadap mini market tersebut, Senin (25/9).
Dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perda Saol PP, Fredico Fernandez, setelah beberapa kali diberikan peringatan, ahirnya pihak Sapol PP terpaksa melakukan penutupan. Penutupan tersebut didampingi Forkopim Kecamatan Tarogong Kaler.
Proses penutupan paksa minimarket waralaba yang tidak berizin, memang dilakukan secara bertahap. Hal itu untuk memberikan pembelajaran atau efek jera kepada pemilik minimarket waralaba lain yang melanggar aturan.
“Dan itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, Retribusi dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Swalayan. Jumlah minimarket waralaba yang ditutup selama tahun 2017 oleh Sat Pol PP Kabupaten Garut sebanyak 24 termasuk yang sekarang,” jelasnya.
Diakui Fredico, pihaknya tidak akan tebang pilih untuk menerapkan aturan. Untuk itu dia meminta, agar pengelola mini market waralaba lainya yang tidak memiliki Izin gangguan (HO), segera dilengkapi. Sebab Satpol PP tidak akan memberikan toleransi. (Yayat Ruhiyat/WP)