wartapriangan,com, PILKADA CIAMIS 2018. “Proses penjaringan Calon Bupati Ciamis dengan keluarnya surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar sebenarnya sudah selesai. Apa yang terjadi juga merupakan kesepakatan di Rapat Pleno Diperluas, merekomendasikan dua nama (Herdiat dan Iing Syam Arifin). Dan kita sudah mendapat surat yang isinya merekomendasikan salah satu nama dari dua nama yang kita usulkan tersebut”. Demikian diungkapkan Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati Ciamis, Azis Basyari. S.Sos., M.M kepada Warta Priangan.
Hal tersebut diungkapkan Azis menyikapi polemik yang terjadi di internal Partai Golkar Ciamis. Reaksi kekecewaan muncul dari sekelompok kader, pasca DPP Partai Golkar memutuskan mendukung H. Iing Syam Arifin sebagai Calon Bupati Ciamis di Pilkada 2018 mendatang.
Azis menilai, reaksi kekecewaan dari sekelompok kader tersebut adalah hal wajar. “Pihak yang mempertanyakan itu saya kira hal yang wajar, silahkan saja pertanyakan ke DPP. Tapi sesuai kesepakatan dalam rapat pleno Rabu (20/09), kita DPD Partai Golkar Ciamis sudah sepakat untuk tunduk dan melaksanakan keputusan yang tertuang dalam surat DPP tentang Penetapan Nama Calon Kepala Daerah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, yang menetapkan Pak Iing sebagai calon yang Partai Golkar usung,” jelasnya.
Sebagai kader Golkar, tegas Azis, sudah selayaknya tunduk pada keputusan partai. “DPD Partai Golkar memiliki keyakinan yang sama bahwa apa yang menjadi keputusan (DPP) itu yang terbaik untuk Ciamis. Kita harus solid!”
Salah seorang kader muda Partai Golkar, Ije Shofa, mengungkapkan hal senada. “Menurut saya untuk gerakan ataupun opini yang dibuat oleh beberapa PK dan PD yang datang ke DPD (Sekretariat Partai Golkar Ciamis) mempertanyakan rekomendasi Partai Golkar yang sudah turun kepada Bapak H. Iing Syam Arifin sangat tidak berdasar. Karena surat rekomendasi yang sudah turun sudah menjadi dasar dan final kita kader Golkar di Kabupaten Ciamis harus menyukseskan incumbent. PK dan PD yang menganggap turunnya rekom kepada Pak Iing tidak sesuai juklak 06, tidak berdasar. Karena itu sudah sesuai juklak, berarti mereka tidak paham dengan isi juklak tersebut”. (Senny Apriani/WP)