Dampak Pilkades di Garut, Bupati Ruddy Tergugat!

wartapriangan.com, BERIA GARUT. Buntut dari pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Garut, akhirnya berujung sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pasalnya ada dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Kepala Desa di Desa Sukawangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Nana Sumarna salah seorang penggugat dari Desa Sukawangi mengatakan, adanya dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan kepala desa di Desa Sukawangi. Atas dasar itulah dia mengajukan PTUN, selain itu ada poin lain yang dianggap merugikan dirinya. Untuk itu dia menuntut agar SK Bupati tentang pengangkatan kepala desa dibatalkan dan diadakan pemilihan ulang.

Nana menambahkan, dalam copy data yang memuat daftar pemilih dari panitia banyak ditemukan kesalahan. Diantaranya nama orang yang sudah meninggal, nama orang yang tidak ada di tempat bahkan adanya prediksi warga luar yang ikut memlih. Untuk itu Nana sebagai salah seorang calon meminta klarifikasi.

Sebelum dia mengajukan gugatan ke PTUN, pihaknya sudah pernah melakukan mediasi dan musyawarah dengan pihak panitia, namun tidak ada itikad baik dari pihak panitia untuk menjelaskan hal tersebut. “Sampai sekarang tidak ada jawaban,” jelas Nana.

Awalnya gugatan yang diajukan Nana ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. Namun di tengah sidang gugatan berjalan, Bupati Garut Ruddy Gunawan malah melakukan pelantikan. Nana balik arah, dan kini Bupati Garut yang jadi tergugatnya.

Diakui Nana, dia sudah memiliki bukti-bukti kuat kecurangan dalam pemilihan kepala desa. Banyak pernyataan, banyaknya warga yang tidak bisa mencoblos juga ada. Untuk itu Nana berharap, langkahnya ini akan menjadi pembelajaran bagi demokrasi di Garut. (Yayat Ruhiyat/WP)

Comments (0)
Add Comment