wartapriangan.com, BERITA CIAMIS.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba dan narkotika di wilayah Ciamis.
Dari mulai bulan Agustus sampai bulan September, satuan narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap lima kasus dan lima tersangka.
“Dari lima tersangka tersebut barang bukti yang terkumpul berupa shabu 2,4 gram, daun ganja kering 66,5 gram, obat Tramadol 97 butir, obat hexymer 194 butir, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,” tutur Waka Polres Ciamis Kompol Imam Rachman.
Ia menambahkan, tersangka ditangkap di Wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
“Kelima tersangka tersebut berhasil ditangkap ditempat yang berbeda,” lanjutnya. (Helmi Razu/WP).