wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan penyegel terhadap lima menara (tower) base transceiver station (BTS) penyedia layanan seluler. Ke lima tower seluler yang disegel teresbut tidak dilengkapi perizinan dan habis masa kontraknya.
Kabid Gakda Satpol PP Kota Banjar, Supendi., Kamis (28/09), mengatakan ke lima tower seluler itu disegel di lokasi yang berbeda. Diantaranya diwilayah Cibodas, Sukahurip, dan Lingkungan Pintu Singa, Kota Banjar, Jawa Barat.
“Ada empat tower seluler yang kita segel dikarenakan habis masa kontrak. dan satu tower lagi berdiri belum memiliki izin mendirikan bangunan,”katanya.

Menurut Supendi, sesuai dengan aturan, untuk mendirikan tower seluler, semestinya terlebih dahulu mengurus izin mendirikan bangunan. Selanjutnya bagi tower seluler yang habis masa kontraknya diminta secepatnya memproses perizinan kembali dan memperbaharui kontraknya.
“Dari data yang kita dapat, ke lima tower seluler tersebut belum mengurus segala perizinan yang telah ditentukan, sehingga tower seluler tersebut belum bisa dioprasikan secara maksimal”
ujarnya.
Supedi, menambahkan pihaknya akan membuka segel tower seluler tersebut, setelah pihak perusahaan pengelola menara tower seluler menyelesaikan segala jenis perizinan yang harus ditempuh dan diselesaikan oleh pihak pengelola. (Baehaki Efendi/WP)