Kesadaran Membayar Zakat di Lingkungan Dinas Pendidikan Garut Masih Rendah

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kesadaran masyarakat untuk membayar zakat masih kurang, hal itu dirasakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut. Untuk itu Baznas Garut terus melakukan sosialisasi terkait pembayaran zakat.

Seperti yang dikatakan Ketua Baznas Garut, Rd H Aas Kosasih, hingga kini masyarakat masih belum memiliki kesadaran yang tinggi dalam membayar zakat. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, agar memiliki kesadaran untuk membayar zakat.

Kurang sadarnya masyarakat untuk membayar zakat, menurut Ketua Baznas Garut besar kemungkinan selama ini belum adanya penerapan sanksi bagi mereka. Sehingga pihak Baznas sendiri tidak bisa menekan atau memberi peringatan kepada warga yang tidak membayar zakat.

Rd Aas menambahkan, zakat itu berbeda dengan pajak, kalau pajak ada undang-undang yang mengatur dan mereka yang tidak bayar pajak akan dikenakan sanksi tegas. Sementara zakat belum ada UU nya yang mengatur, sehingga pihak Baznas semata-mata menunggu warga yang ikhlas saja.

Walaupun ada UU tentang zakat yakni undang-undang Nomor 23 tentang zakat, amun dalam isi UU tersebut tidak mengatur adanya sanksi. “Oleh karena itu dalam waktu dekat ini, BAZNAS Nasional akan membahas revisi mengenai undang Undang tentang zakat,” ujarnya.

Ketua Baznas berharap, semoga undang-undang ini memberi manfaat bagi para pembayar zakat. Ditambahkan ketua Baznas, pendapatan zakat di Kabupaten Garut sekarang ini masih sangat minim, berkisar Rp 300 juta per bulan.

Ditambahkan Aas, dari jumlah zakat yang paling banyak diantara SKPD adalah Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, Dinas Kesehatan, dan PUPR. Namun Dinas Pendidikan, walaupun jumlah PNS nya paling banyak dibanding SKPD lainya, bahkan hampir 70 persen PNS di Kabupaten Garut ada di lingkungan Dinas Pendidikan.

Namun jelas Aas Kosasih, kesadaran membayar zakat di lingkungan Dinas Pendidikan masih kecil. Zakat yang diterima dari dinas pendidikan setiap bulanya hanya Rp 18 juta, sedangkan SKPD lainya berada diantara kisaran Rp 30 Juta per bulan.

Kurangnya kesadaran PNS di lingkungan dinas pendidikan untuk membayar zakat, sangat ganjil dirasakanya. Untuk itu Aas akan terus melakukan upaya, agar PNS yang ada dilingkungan dinas Pendidikan kabupaten Garut menyadari artidan pentingnya membayar zakat. (Yayat Ruhiyat/WP)

berita garutgarut
Comments (0)
Add Comment