wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Memperhatikan gejala sosial yang timbul di masyarakat terutama di kalangan generasi muda, saat ini peredaran minuman keras dan perjudian di Kabupaten Pangandaran nyaris tak terkendali. Hal ini berdampak buruk bagi moralitas, akhlaq, bertentangan dengan syariat Islam, menghambat kemajuan pembangunan, tidak sesuai dengan kearifan budaya lokal, merugikan kesehatan dan bertabrakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dudung Nurkhotim Sa’id selaku Dewan Pembina IPNU Pangandaran sekaligus Wakil Ketua Organisasi PW IPNU Jawa Barat mengatakan, menyikapi persoalan ini IPNU Pangandaran mengeluarkan pernyataan sikap, yaitu mememinta kepada pemerintah daerah Kabupeten Pangandaran secara tegas menutup secara paksa agen/toko/warung yang menjual minuman dengan cara ilegal/tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan.
“Dalam KUHP pasal 300 yang diartikan sengaja menjual, membikin mabuk dan ancaman kekerasan memaksa meminum-minuman yang memabukan, pasal 538 menjual minuman keras kepada seorang anak dibawah umur, pasal 539 menyediakan secara cuma-cuma minuman keras pada saat pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat dan pasal 537 KUHP,”jelasnya.
Selanjutnya, IPNU juga mendesak agar segera membuat perda tentang minuman beralkohol untuk membatasi peredaran minuman beralkohol secara tidak bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
Selain persoalan peredaran miras, IPNU juga meminta segera menutup praktek perjudian dalam segala bentuknya seperti togel dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap warung internet yang sering disalahgunakan sebagai tempat judi online.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua PC IPNU Kab Pangandaran, Acep Rahlan Maulana dan Wakil Ketua PW IPNU Jabar, Dudung Nurkhotim Sa’id, IPNU juga meminta Pemerintah segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku peredaran minuman keras dan perjudian.
“Segera berkoordinasi dengan para alim ulama, tokoh pendidikan, tokoh budaya, tokoh masyarakat, praktisi hukum dan kalangan lainya dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat,”tegasnya. (Iwan Mulyadi/WP)