wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Munculnya obat keras jenis PCC yang mudah didapat anak-anak melalui toko obat atau apotek membuat Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan antisipasi. Senin (02/10/2017) siang, Sat Narkoba menggandeng Dinkes Kabupaten Tasikmalaya mendatangi sejumlah apotek yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek ada tidaknya peredaran PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
“Sengaja kita melakukan sidak kepada apotek-apotek dalam rangka untuk meyakinkan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bahwa tidak terdapat obat-obat keras yang marak beredar seperti PCC,” Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Nono Kurniawan.
Pada kesempatan itu pula Nono menjelaskan agar tidak menjadi kesalahpahaman bahwa Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif. Untuk bahan adiktif termasuk obat-obatan. “Narkoba sendiri boleh dikomsumsi untuk kesehatan sepanjang menggunakan aturan main yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yaitu penggunaannya menggunakan resep dokter,” jelasnya.
“Yang dilarang undang-undang adalah penyalahgunaannya dalam menggunakan Narkoba,” tegas Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Gandi Jukardi mengatakan saat diwawancara sejumlah wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Dan hasil dari sidak yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dengan Dinas Kesehatan terhadap sejumlah apotek tidak ditemukan adanya obat keras seperti PCC.
Kompol Gandi menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pihak Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin guna antisipasi masuknya peredaran PCC di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya. (Andri/WP)