wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengaku dapat mengerti munculnya keinginan sejumlah pihak untuk diterbitkankannya perda yang mengatur peredaran Minuman keras di Kabupaten Pangandaran. Dirinya pun menegaskan akan segera merancang dan menyusun peraturan daerah tentang peredaran minuman keras di Kabupaten Pangandaran.
“Peraturan daerah tentang peredaran dan penertiban minuman keras belum kita terbitkan. Kabupaten Pangandaran sebagai daerah wisata tentunya tidak dapat lepas dari minuman keras, makanya kita akan terbitkan. Bisa lewat inisiatif DPRD. Kemungkinan 2018 kita bahas,” ungkapnya, Senin (2/10) siang.
Menurut Iwan, minuman keras yang kadar alkoholnya diatas lima persen, peredaranya sudah diatur oleh undang-undang. Maka peraturan daerah yang akan disusun nantinya, minimal mengatur tentang tempat yang diperbolehkan mengedarkan minuman keras.
“Hotel-hotel yang ada barnya itu boleh. Minimal dengan perteuran daerah tersebut minuman keras tidak boleh dijual di sembarangan tempat,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, yang paling terpenting yang diatur dalam peraturan daerah tentang peredaran minuman keras adalah sanksi yang tegas kepada para pengedar minuman keras diluar tempat-tempat yang diperbolehkan.
Dikatakannya, walaupun Kabupaten Pangandaran belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman keras, selama ini aparat penegak hukum, baik Sat Pol PP maupun kepolisian sudah melaksanakan penertiban dengan dasar adalah undang-undang tentang minuman keras.
“Sebenarnya tanpa peraturan daerah juga bisa melaksanakan penertiban. Peraturan daerah juga tidak akan jauh dari undang-undang, paling nanti ada penambahan muatan lokal yang disesuaikan dengan kondisi Pangandaran,”ungkapnya.
Sebelumnya, Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pangandaran meminta pemerintah Kabupaten Pangandaran tegas dalam menertibkan peredaran minuman keras diwarung-warung dan toko-toko dan praktek perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Pangandaran.
“Akibat tidak terkendalinya peredaran miras akan menjadi penyebab timbulnya persoalan sosial di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda,” ungkap dewan penasehat IPNU Kabupaten Pangandaran sekaligus wakil ketua PW IPNU Jawa barat Dudung Nukhotim.
Menurutnya, minuman keras berdampak buruk bagi moral generasi muda dan bertentangan dengan norma agama, juga dapat menghambat kemajuan perkembangan secara psikologi.
Menurutnya, tradisi mengonsumsi miras dan praktek perjudian tidak sesuai dengan kearifan budaya lokal, merugikan kesehatan dan bertentangan dengan ketentuan hukum negara dan agama.
“Dalam aturan hukum negara sudah jelas, dituangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya merujuk pada Pasal 300, 538 dan 539 KUHP,” tuturnya.
Dirinya berharap pemerintah Kabupaten Pangandaran segera menerbitkan peraturan daerah tentang minuman beralkohol. Peraturan daerah itu nantinya untuk membatasi peredaran minuman beralkohol secara tidak bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) Nomor: 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol.
“Pasalnya di Kabupaten Pangandaran sebagai daerah wisata, tentu tidak dapat melarang peredaran minuman keras, namun minimal kalau sudah ada perda akan dapat mengatur dan mengawasi peredarannya,”ujarnya. (Iwan Mulyadi/WP)