wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sipol Dan Persiapan Verifikasi Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2019 di ballroom lantai dua hotel Horison Palma Pangandaran, Senin (2/10/2017).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kab Pangandaran Wiyono Budi Santosa, Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran Endang Hidayat, Ketua Panwaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan, Pengurus DPC/DPD ke 13 patai politik se Kabupaten Pangandaran dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kab Pangandaran Wiyono Budi Santosa menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tahapan dari partai politik.
“Untuk pendaftaran sendiri dilakukan selama dua minggu mulai dari tanggal 3-16 Oktober 2017. Untuk pendaftaran mulai dari tanggal 3 sampai 15 Oktober dibuka mulai dari jam 08.00 hingga 16.00 wib. Sementara untuk tanggal 16 nya mulai dari jam 08.00 sampai 24.00 wib,”jelasnya.
Maka hari ini, pihaknya melakukan sosialisasi bagaimana cara mendaftarkan dan sekaligus memperkenalkan aplikasi sipol (aplikasi partai politik).
“Jadi semua partai politik harus memasukan datanya semua yang diperlukan melalui aplikasi sipol lalu dicetak dan nanti hasilnya baru didaftarkan ke KPU,”ujarnya.
Untuk di Pangandaran sendiri, lanjutnya, jumlah anggota parpol minimal 406. Hal ini dibuktikan melalui KTA yang harus ditunjukan nanti ke KPU. Metode pendaftaran itu ada dua, yakni metode sensus dan metode sampling acak sederhana.
Sementara untuk metode sensus tersebut digunakan bagi parpol yang anggota nya berjumlah 100 orang ke bawah. Tetapi untuk di Pangandaran menggunakan sampling acak sederhana karena jumlah anggota nya sebanyak 406.
“Saat ini jumlah Parpol yang terdata di Kabupeten Pangandaran berjumlah sebanyak 13 parpol dari 73 parpol yang ada di pusat,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)