wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Satgas Jaga Lembur dan sejumlah staf Badan Pengelolaan Keuangan Daerah memasang baliho peringatan berukuran besar di depan pintu masuk 13 hotel dan sebuah restoran di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Jumat (6/10) siang.
Sebanyak 13 hotel dan restoran di obyek wisata Pangandaran diberi teguran keras karena dinilai tidak melaporkan dan membayar pajak secara jujur.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pemasangan baliho tersebut sebagai peringatan atas ketidakpatuhan dan ketidaktaatan hotel dan restoran sebagai wajib pajak.
“Pajak hotel dan restoran adalah salah satu pendapatan asli daerah. Pajak tersebut ditambahkan sebesar 10 persen dan dibayar oleh konsumen dan itu menjadi hak pemda. Nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Pangandaran,”jelasnya.
Menurutnya, tindakan pemerintah daerah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pajak hotel.
Perlu dipahami, lanjutnya besarnya pajak hotel dan restoran merupakan gambaran. Nantinya untuk digunakan sebagai acuan sejauh mana pergerakan ekonomi di Pangandaran. Sehingga investor yang akan masuk dapat membaca dan mengukur pergerakan ekonomi dan perputaran uang yang ada di Pangandaran.
“Pendapatan pajak hotel dan restoran selama ini hanya sekitar 6-7 miliar, artinya pergerakan hanya 6 miliar. Bandingkan dengan restribusi pariwisata saja setelah dibenahi ditargetkan sampai 11 miliar,”ujarnya.
Selama ini lanjutnya, para pengusaha hotel susah banget kalau diajak ngomong soal pajak, Sangat tidak baik responnya.
“Kalau diundang yang datang, paling hanya mengutus stafnya. Padahal pemerintah perlu menyampaikan langsung pada pemiliknya yang memiliki kewenangan. Pajak ini, kan mereka yang hitung sendiri dan bayar sendiri,”kata Jeje.
Bupati Jeje pun menegaskan, ini merupakan peringatan kedua, sebelumnya pemda sudah memberikan peringatan pertama. Jika tidak juga mengindahkan peringatan ini, maka bisa saja izinnya akan dicabut. (Iwan Mulyadi/WP)