wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis menyoroti keberadaan parkir di trotoar. Salah satunya di depan Dealer Motor di Jenderal Sudirman.
Diketahui selama ini motor milik dealer tersebut diparkir di trotoar. Mereka menggunakan trotoar untuk memajang ratusan motor yang akan dijual.
Aksi maanjemen dealer tersebut telah mengganggu ketertiban lalulintas. Dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis pun menegur keras pihak manajemen dealer tersebut.
“Kita telah memberikan teguran langsung kepada pengusaha yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Hal ini bertujuan mengurangi parkir liar dan mengembalikan ruas jalan sesuai dengan fungsinya,” jelas Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas dishub Ciamis, Rahmat SH.
Masih menurut Edi, pihaknya turun untuk mengatasi persoalan parkir liar di beberapa titik.
“Untuk yang punya usaha di tepi jalan raya seharusnya menyediakan lahan parkir dan selama ini kami akan mengirimkan surat teguran kepada para pengusaha yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir,” terang Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Edi Yulianto, Kamis, (10/10/2017) sewaktu ditemui di ruang kerjanya.
Edi menegaskan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan maka Dishub bersama dengan dinas terkait lainnya, Satpol PP dan kepolisian akan melakukan tindakan tegas. “Penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir melanggar UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap UU tersebut bisa dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 ribu,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/WP).