wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini menerapkan aturan baru dalam jasa telekomunikasi di Indonesia. Aturan ini pun direspon baik oleh operator telekomunikasi, dan apabila pelanggan tidak mematuhi aturan itu, maka nomor HPnya terancam diblokir.
Ya, dengan keluarnya Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas PM No 12 tahun 2016 tentang Registrasi pelanggan jasa komunikasi pelanggan wajib registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Masyarakat diberi batas waktu sampai 28 februari 2018.
“Registrasi pelanggan pra bayar dilakukan satu kali untuk satu nomor prabayar,” ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi mewakili Telkomsel.
Sukardi menjelaskan, cara melakukan registrasi kartu prabayar untukcalon pelanggan Telkomsel: Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#.
Untuk pelanggan lama Telkomsel: Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
“Ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi. Pertama untuk calon pelanggan baru, kartu tidak dapat aktif. Kedua, untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap,” lanjutnya.
“Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tambah Sukardi.
Kemudian Telkomsel akan melakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan.
Pemblokiran juga akan dilakukan pada layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud paragraf di atas.
Dari berbagai sumber.